Pages

selamat datang di blog rizawhy

semoga bisa membantu kawan-kawan semua, dan mohon untung berkenan menyumbangkan makalah yang anda miliki.

Selasa, 15 Maret 2011

sistem informasi manajemen perencanaan daerah

I. Rumusan masalah
1. Bagaimana penerapan sistem informasi manajemen perencanaan daerah yang  dilakukan   Pemerintahan   Kabupaten   Malang   dalam   rangka   mendukung perencanaan pembangunan daerah?

2. Apa   saja   faktor   penghambat   penerapan   sistem   informasi   manajemen perencanaan daerah di Pemerintahan Kabupaten Malang?

II. Tujuan Penelitian
1.Untuk  mengetahui  penerapan  sistem  informasi  manajemen  perencanaan daerah yang dilakukan Pemerintahan Kabupaten Malang dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan daerah.

2. Untuk mengetahui faktor penghambat penerapan sistem informasi manajemen perencanaan daerah di Pemerintahan Kabupaten Malang.

III. Fokus Penelitian
1. Penerapan sistem informasi manajemen
2. Faktor  penghambat  penerapan  sistem  informasi  manajemen.

IV. Penyajian data

A.    Gambaran umum

Badan Perencanaan Pemerintah Kabupaten Malang ” BAPEKAB ” adalah salah satu lembaga yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Malang. Badan Perencanaan Kabupaten Malang itu sendiri diketuai oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab lngsung kepada Bupati Kabupaten Malang, yang mana jabatan ini adalah jabatan paling tinggi di dalam pemerintahan eksekutif Pemerintahan Kabupaten Malang. Mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2004 tentang susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah, serta peraturan daerah kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2004 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Malang Nomor 3 tahun 2004 susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah (  Lembaran  Daerah  Kabupaten  Malang  Tahun  2004  nomor  2/D).  Tujuan  dari pendirian lembaga ini adalah sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas pemeritah daerah di bidang perencanaan pada daerah kabupaten Malang. Perencanaan tersebut berupa fisik yang meliputi tentang kawasan atau wilayah serta perencanaan berupa non fisik yang berupa ekonomi, sosial dan budaya.
Penelitian dilakukan di Dinas BAPEKAB (Badan Perencanaan Kabupaten) Pemerintah Kabupaten Malang yang beralamat di Jl. KH Agus Salim No. 7, Malang dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1)  Obyek  pada  lingkungan  penelitian  mempunyai  tugas  dalam  pelaksanaan perencanaan daerah pada kwasan Kabupaten Malang
2)  Merupakan kantor pemerintahan yang menerapkan aplikasi system informasi perencanaan daerah.
Dengan mengkaji analisa internal dan analisa bapekap malang, serta mandat dan tugas dan fungsi bapekap Malang maka ditetapkan visi Bapekap adalah sebagai berikut:
Terwujudnya perencanan yang sinergi dan berkelanjutan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan, yakni Bapekab Malang yang mampu secara profesional menfasilitasi dan mengakomodir berbagai kebijakan, sehingga antar program dan kegiatan pembangunan dan para stakeholder, saling memperkuat, selaras, singkron dan memberikan landasan yang mantap bagi pembangunan selanjutnya, serta mempunyai peran sebagai arah/pedoman, pendorong, penggerak utama, inisiator dan inivator pelaksanaan pembagunan yang efektif, menuju misi kabupaten malang.
Adapun misi dari pendirian Bapekab itu sendiri adalah :
a.   Menigkatkan kualitas hasil analisa dan study perencanaan pemabngunan gu na merumusakan secara efektif kebijakan pembangunan dalam rangka ketepatan pengambilan keputusan untuk perencanaan berkelanjutan.
b. Meningkatkan  koordinasi,  integrasi,  singkronisasi  dalam  rangka menyusun  kebijakan pembangunan  dan anggaran  pembangunan daerah yang akurat, rasional, dan sinergi.
Sebagaimana umumnya, suatu lembaga yang didirikan mempunyai beberapa tujuan yang hendak dicapai. Penentuan tujuan ini sangat penting, karena tujuan dapat dijadikan dasar ke arah mana lembaga ini akan dijalankan. Serta dapat dijadikan tolak ukur sampai sejauh mana keberhasilan yang telah dicapai oleh lembaga. Adapun tujuan dari BAPEKAB sebagai berikut :
a.   Meningkatkan kualitas rencana pembangunan jangka panjang, menegah dan pendek / tahunan.
b. Meningkatkan keterpaduan perencanaan pembangunan baik antar pusat, propinsi dan regional / lembaga di daerah.
c.   Mengakomodasi  dan  menfasilitasi  program  /  kegiatan  sebagai  bahan kebijakan perencanaan pembangunan maupun penilaian atas pelaksanaanya.
d. Menigkatkan  transparansi  dan  akuntanbilitas  daalam  perencanaan pembanguanan.

Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Malang mempunyai tugas :

a.   Melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang Perencanaan dan menilai atas pelaksanaanya.
b.   Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala daerahsesuai dengan bidang tugasnya.

Adapun fungsi dari Badan perencanaan pembangunan kabupaten Malang :

a.   Penyusunan Program Perencanaan Daerah (PROPEDA).
b.   Penyusunan ProgramTahunan Daerah (PROPETADA) sebagai pelaksanaan rencana sebagaimana yang di maksud pada huruf a dalam pasal ini yang dibiayai oleh daerah atau Dana Alokasi Umum ( DAU) seerta Dana alokasi Khusus (DAK).
c.   Pelaksanaan koordinasi dengan dinas/instansi vertikal, kecamatan dan badan - badan lain yang berda di wilayah daerah.
d.   Penyusunan  rencana  anggaran  pendapatan  dan  belanja  daerah  bersama  – sama dengan tim anggaran.
e.   Pelaksanaan koordinasi dan atau penelitian  terhadap usulan perencanaan pembnguanan yang akan diajukan oleh diansa- dinas / instansi yang ada di wilayah daerah.
f.   Penyusunan persiapan dan perkembangan pelaksanaan musyawarah rencana pebangunan di daerah (MUSRENBANG).
g. Pelaksanann      monitoring,      menganalisa      dan      mengevaluasi, mendokumentasikan serta memvisualisasikan hasil pelaksanaan pembangunan serta berbagai potensi di daerah.
h.   Penyelenggaraan dan pengawasan standar pelayanan minimal yang wajib di laksanakan dalam bidang perencanaan.

Kondisi Aparatur

Ditinjau dari jumlah, jenis kelamin, tingkat pendidikan formal, dan pendidikan penjenjangan aparatur, maka kondisinya dapat diketahui sebagai berikut :
a.   Jumlah dan Jenis Kelamain,          laki – laki        :          40 orang
perempuan      :          23 orang
b.   Tingkat pendidikan formal

-    Pendidikan S2 : 14 Orang

1.   Perencanaan kota                               1 orang

2.   Kebijakan Publik                                6 orang

3.   Manajemen                             5 Orang

4.   Tekhnik                                              1 orang

5.   Ekonomi Pembangunan                     1 Orang

-    Pendidikan S1                         : 30 Orang

-    Pendidikan sarjana muda        :   1 Orang

-    Pendididkan SLTA                  : 15 Orang

-    Pendidikan SLTP                     :  1 Orang

-    Pendidikan SD                        : 2 Orang
     Jumlah    : 63 Orang

c.   Pendiaikan Penjenjangan Aparatur
-    Spamen                                 : 1 Orang

-    Pendidikan PIM III                : 5 Orang

- Pendidiakn ADUMLA               : 2 Orang

-pendidikan PIM IV                     : 6 Orang

Disamping pendidikan penjenjangan, aparatur bapekab juga mengikuti berbagai pendidikan  tekhnis  (  baik  di  bidang  perencanaan  maupun  non  perencanaan  / penunjang ), mengikuti berbagai seminar / lokakarya, dan rapat koordinasi / sinkroniasiai program di tingkat propinsi dan pusat.

C. Sarana dan prasarana

Dalam pelaksanaanya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan funsi bapekab telah tersedia antara lain sarana dan prasarana sebagai berikut :
1.   Kendaranaan roda empat        :   6 Unit

2.   Kendaraan roda dua               : 17 Unit

3.   komputer                                : 20 Unit

4.   Laptop                                    :   5 Unit

5.   Infokus                                   :   1 Unit

6.   OHP                                        :   1 Unit

7.   Printer                                     : 18 Unit

8.   dan sarana penunjang lainnya

B. Pelaksanaan perencanaan pembangunan secara bottom up

Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan sebagai implementasi Undang – Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, maka di perlukannya koordinasi dan singkronisasi antar instansi pemmerintah dan seluruh pelaku pembangunan. Hal itu dilaksanakan   melalui   beberapa   tahap,   perlu   di   adakannya   MUSRENBANG ( Musyawarah Perencanaan Pembangunan)

C. MUSRENBANG DESA ATAU KELURAHAN

1. Pengertian musrenbang desa atau kelurahan

Adapun pengertian dari MUSRENBANG Desa atau kelurahan adalah forum Musyawarah Tahunan stakeholder desa atau Kelurahan (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan Desa/Kelurahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil   musyawarah)   untuk   menyepakati   rencana   kegiatan   tahunan   anggaran berikutnya. Musrenbang desa/Kelurahan dilaksanakan dengan memperhatikan dokumen perencanaan desa (bila ada), kinerja implementasi rencana tahun berjalan serta masukan dari nara sumber  dan peserta yang  menggambarkan  permasalahan nyata yang sedang dihadapi.

2. Tujuan musrenbang desa atau kelurahan

Tujuan dari musrenbang ini adalah :

a.   Menampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat di bawahnya.
b.   Menetapkan prioritas kegiatan desa yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) maupun sumber pendanaan lainnya.
c.   Menetapkan  prioritas  kegiatan  yang  akan  diajukan  untuk  dibahas  pada musrenbang Kecamatan.




3. Masukan

Dalam proses pencapaian tujuan dari pelaksanaan MUSRENBANG Desa / Kelurahan maka perlu dipersiapkan
a. Daftar permasalahan Desa/Kelurahan, seperti peta kerawanan kemiskinan, pengangguran dan permasalahan - permasalahan lainnya.
b.   Dokumen rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa / kelurahan (bila ada). Dan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan Desa/Kelurahan Pada Tahun sebelumnya.
c.   Daftar prioritas masalah di Desa/Kelurahan dan prioritas masalah dari kelompok – kelompok masyarakat seperti kelompok tani, kelompok nelayan,. Dan sebagainya.

4. Mekanisme

Didalam pelaksanaannya, pelaksanaan MUSRENBANG ada dua bagian, yaitu tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan.
Adapaun tahapan persiapan, dengan kegiatan tersebut :

a.   Masyarakat di tingkat Dusun/RW dan kelompok masyarakat (seperti misalnya kelompok tani, kelompok nelayan dan lain – lain) melakukan musyawarah/rembug.
b.   Kepala Desa/Lurah menetapkan tim penyelenggaranaan MUSRENBANG Desa/Kelurahan.
c.   Tim penyelengara melakukan hal – hal sebagai berikut :
d.   Mennyusun jadwal  dan  agenda  Musrenbang  Desa/Kelurahan  Akhir awal sampai dengan akhir februari 2007.
e.  Mengumumkan secara terbuka tentang jadwal, agenda dan tempat musrenbang Desa/Kelurahan sebelum kegiatan dilakukan, agar peserta dapat melakukan pendaftaran.
f.   Membuka    pendaftaran    dan    atau    mengundang    calon    peserta Musrenbang Desa/Kelurahan.
g.   Menyiapkan   peralatan   dan   Bahan/materi   serta   notulen   untuk Musrenbang Desa/Kelurahan.

Pada tahap pelaksanaan, maka agenda yang dikerjakan adalah acara sebagai berikut :

a.   Pendaftaran peserta.
b.   Pemaparan Camat atau yang mewakili prioritas kegiatan pembangunan di kecamatan yang bersangkutan.
c.   Pemaparan kepala Desa/lurah atas prioritas program/kegiatan untuk tahun berikutnya. Pemaparan ini bersumber dari dokumen Rencana Pembangunan  Jangka Menengah (RPJM)/Kelurahan  (bila ada) atau permasalahan yang harus dipecahakan ditingkat desa.
d.   Penjelasan  kepala  desa  tentang  informasi  perkiraan  jumlah  alokasi dana desa.
e.   Pemaparan   masalah   utama   yang   di   hadapi   masyarakat   Desa   / Kelurahan oleh beberapa perwakilan dari beberapa perwakilan daai masyarakat, misalnya : ketua kelompok tani, komite sekolah, kepala dusun dan lain – lain.
f.   Pemisahan kegiatan berdasrakan a) kegiatan yang akan di selesaikan sendiri   di   tingkat   Desa/Kelurahan,   melalui   ADD   sedangkan   b) kegiatan yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat derah yang akan dibahas dalam Musrenbang tahunan Kecamatan.
g.   Penetapan prioritas kegiatan pembangunan tahun yang akan datang sesuai  dengan  potensi  serta  permasalahan  di  Desa/ Kelurahan.penetapan daftar nama orang (masyarakat) delagasi dari peserta Musrenbang DesaKelurahan untuk menghadiri Musrenbang kecamatan. Dalam komposisi delegasi tersebut terdapat perwakilan perempuan.
Apabila dalam proses ini dokumen tidak menunjang atau tidak lengkap dan bisa jadi dikarenakan terbatasnya sumber maka Musrenbang tetap akan dilaksanakan, agar prioritas kegiatan tahunan dapat disusun melalui musyawarah Desa atau musawarah Kelurahan setempat. Semua kondisi ini dicatat oleh notulen dalam berita acara Musrenbang Desa / Kelurahan.

5. Keluaran

Keluaran yang di hasilkan Musrenbang Desa/Kelurahan adalah berikut :

a.   Prioritas kegiatan pembangunan skala Desa/kelurahan yang akan di danai oleh alokasi dana desa dan atau swadaya. (Format D1)
b.   Prioritas kegiatan pembangunan yang diusulkan untuk dilaksanakan malalui Satuan Kerja Perangkat Daerah dan masih akan dibahas pada forum Musrenbang Kecamatan (Format D1), daftar nama untuk MUSRENBANG (D2). Berita acara MUSRENBANG (D3)

6. Peserta

Peserta Musrenbang Desa/kelurahan adalah komponen masyarakat (individu dan kelompok) yang berada di Desa/Kelurahan seperti : ketua RT/RW, kepala dusun, Lembaga Pemberdayaan Masyarkat (LPM), ketua adat, kelompok perempuan, kelompok pemuda, Organisasi Masyarakat, pengusaha, kelompok tani, nelayan, komite sekolah dan lain – lain.

7. Narasumber

Kepala /Lurah, ketua dan anggota BPD, Camat dan aparat Kecamatan, kepala sekolah, puskesmas/penjabat instansi yang ada di desa, dan LSM yang bekerja di desa bersangkutan.

Tugas Tim Penyelnggara

a.   menyusun jadwal dan agenda Musrenbang Desa/Kelurahan.
b. Menfasilitasi dan memantau pelaksanaan musyawarah dusun/RW, kelompok – kelompok Mayarakat yang Kurang mampu dan kelompok wanita.
c.   Menggunakan secara terbuaka jadwal, agenda dan tempat Musrenbang Desa/Kelurahan
d.   Mendaftar calon peserta Musrenbang/menyiapkan daftar hadir.
e.   Membantu    pada   delagasi   Desa/Kelurahan    dalam   menjalankan tugasnya di Musrenbang Kecamatan.
f.   Menyusun dokumen rencana kerja pembangunan Desa/Kelurahan.
g.   Merangkum  berita  acara  hasil  musrenbang  Desa/Keluarahan  yang sekurang – kurangnya memuat :
-Prioritas kegiatan yang di sepakati.
-Daftar nama delagasi yang akan mengikuti Musrenbang di Kecamatan.

h.   Menyebarluaskan   dokumen   rencana   kerja   pembangunan   Desa/ Kelurahan.

8.  tugas delegasi Desa/Kelurahan

1.   Membantu  tim  penyelenggara  menyusun  dokumen  rencana  kerja    Desa/ Kelurahan.
2.   Memaparkan  daftar  prioritas  kegiatan  pembangunan  Desa/Kelurahan  pada forum Musrenbang Kecamatan.

D.  MUSRENBANG KECAMATAN

1.   Pengertian

Musrenbang kecamatan adalah forum musyawarah stakeholder kecamtan untuk mendapatkan  masukan  prioitas  kegiatan  dari  Desa/Kelurahan  serta  menyepakati kegiatan  lintas  Desa/Kelurahan  di  Kecamatan  tersebut  sebagai  dasar  penyusunan rencana kerja Satuan kerja Perangkat Daerah Kabupaten pada tahun berikutnya.
Adapun yang dimaksud dengan stakeholder Kecamatan adalah pihak yang berkepentingan prioritas kegiatan dari Desa/Kelurahan untuk mengatasi permsalahan di kecamatan serta pihak – pihak yang berkaitan dengan dan atau terkena dampak hasil musywarah. Dengan malalui SPKD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Musrenbang kecamatan menghasilkan antara lain :
1.   Daftar kegiatan prioritas yang akan di laksanakan di Kecamatan tersebut pada tahun berikutnya, yang disusun menurut SPKD.
2.   Daftar delagasi Kecamatan untuk mengikuti, Musrenbang Kabupaten.

Musrenbang Kecamatan diselanggarakan untuk :
1.   Membahas dan menyepakati hasil – hasil Musrenbang dari tingkat Desa / Kelurahan  yang  akan menjadi prioritas  kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan yang bersangkutan.
2.   Membahas  dan  menetapkan  prioritas  kegiatan  pembangunan di  tingkat Kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan Desa / Kelurahan.
3.   Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi – fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.

2.   Masukan  Musrenbang Kecamatan

Berbagai hal yang perlu dipersiapkan untuk penyelenggaraaan Musrenbang Kecamatan antara lain adalah : Dari Desa atau Kelurahan.
a.   Dokument rencana kerja pembangunan tahunan dari masing – masing Desa atau Kelurahan yang berisi kegiatan prioritas.
b.   Daftar  nama  anggota  delagasi  dari  Desa  atau  Kelurahan  untuk  mengikuti Musrenbang Kecamatan.
c.   Daftar nama para wakil kelompok fungsional atau asosiasi warga, koperasi, LSM yang bekerja di Kecamatan atau organisasi tani atau   nelayan tingkat Kecamatan.






3.   Mekanisme Musrenbang Kecamatan

Mekanisme pelaksanaan Musrenbang tahunan kecamatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a.       Tahap persiapan, dengan kegiatan sebagai berikut.

1)  Camat menetapkan tim penyelenggara Musrenbang Kecamatan.

2)  Tim penyelenggara melakuakan hal – hal sebagai berikut :

a.   Mengkompilasi  prioritas  kegiatan  pembangunan  yang  menjadi  tanggung jawab SKPD dari masing - masing Desa atau Kelurahan berdasarkan masing- masing fungsi atau SKPD.(FORMAT k-1)
b.   Menyusun jadwal dan agenda Musrenbang Kecamatan.
c.   Mengumumkan   secara   terbuka   tentang   jadwal,   agenda   dan   tempat Musrenbang Kecamatan sebelum kegiatan dilakukan, agar peserta bisa menyiapkan diri dan segera melakukan pendaftaran dan atau diundang.
d. Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbang Kecamatan, baik wakil dari Desa atau Kelurahan maupun dari kelompok- kelompok masyarakat.
e.   Menyiapkan   peralatan   atau   materi   serta   notulen   untuk   Musrenbang Kecamatan.

b.   Tahap Pelaksanaan, dengan agenda sebagai berikut:

1)  Pendaftaran peserta Musrenbang Kecamatan atau mengundang calon peserta Musrenbang Kecamatan dan berita acara (FOMAT K-5)
2) Pemaparan camat mengenai prioritas masalah kecamatan, seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, Sarana dan Prasarana dan pengangguran.
3) Pemaparan mengenai rancangan Rencana Kerja SKPD di tingkat Kecamatan yang bersangkutan beserta strategi, besaran plafon dana oleh kepala - kepala cabang SKPD atau pejabat SKPD dari Kabupaten.
4)  Pemaparan masalah dan prioritas kegiatan dari masing - masing Desa atau Kelurahan menurut fungsi atau SKPD oleh tim penyelenggara Musrenbang Kecamatan.
5)  Verfikasi oleh delegasi Desa atau Kelurahan untuk memastikan semua prioritas kegiatan yang diusulkan oleh Desa atau Kelurahan sudah tercantum menurut masing-masing SKPD.
6) Pembagian peserta Musrenbang ke dalam kelompok pembahasan berdasarkan jumlah fungsi / SKPD atau gabungan SKPD (ekonomi, sosial budaya, prasarana wilayah).
7)  Kesepakatan   prioritas   kegiatan   pembangunan   kecamatan   yang dianggap perlu oleh peserta Musrenbang namun belum diusulkan oleh desa atau kelurahan (kegiatan lintas desa atau kelurahan yang diusulkan). (FORMAT K-2)
8)  Kesepakatan prioritas pembangunan Kecamatan berdasarkan masing - masing fungsi / SKPD. (FORMAT K-3)
9)  Pemaparan   prioritas   pembangunan   kecamatan   dari   tiap   -   tiap kelompok fungsi atau SKPD atau gabungan SKPD dihadapan seluruh peserta Musrenbang Kecamatan.
10) . Penetapan daftar nama delegasi kecamatan 3 orang (masyarakat) untuk mengikuti SKPD dan Musrenbang Kabupaten. Dala komposisi delegasi tersebut terdapat perwakilan perempuan.(FORMAT K-4)

4.   Keluaran Musrenbang Kecamatan

Keluaran yang dihasilkan dari Musrenbang Kecamatan adalah:
a.      Daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan menurut fungsi atau SKPD atau gabungan SKPD, yang siap dibahas pada forum satuan kerja perangkat daerah dan Musrenbang Kabupaten, yang akan didanai melalui APPD Kabupaten dan sumber pendanaan lainnya. Selanjutnya, daftar tersebut disampaikan kepada masyarakat di masing-masing Desa atau Kelurahan oleh para delegasi yang mengikuti Musrenbang Kecamatan.
b.     Terpilihnya   delegasi   kecamatan   untuk   mengikuti   forum   Satuan   Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan Musrenbang Kabupaten.
c.     Berita acara Musrenbang Tahunan Kecamatan.
Keluaran yang dimaksud didokumentasikan menjadi 3 jilid untuk disampaikan yang pertama sebagai arsip, yang kedua ditujukan kepada DPRD dari wilayah pemilihan yang bersangkutan, yang ketiga kepada Pemerintah Kabupaten.

E. MUSRENBANG KABUPATEN

1.   Pengertian

a.  Musrenbang Kabupaten adalah musyawarah stakeholders kabupaten untuk mematangkan rancangan RKPD Kabupaten berdasarkan Renja-SKPD hasil forum  SKPD  dengan  cara  meninjau  Keserasian  antara  rancangan  Renja– SKPD yang hasilnya digunakan untuk pemutakhiran rancangan RKPD.
b.   Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten memperhatikan hasil pembahasan forum SKPD dan forum gabungan SKPD, Rencana Pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) atau Renstra Daerah, kinerja pembangunan tahunan berjalan dan masukan dari para peserta.
c.   Narasumber  adalah  pihak  pemberi  informasi  yang  perlu  diketahui  peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang.
d.   Peserta adalah pihak yang memiliki hak untuk pengambilan keputusan dalam Musrenbang melalui pembahasan yang telah di sepakati bersama.
e.   Hasil Musrenbang kabupaten adalah prioritas kegitan yang dipilah menurut sumber pendanaan dari APBD setrmpat, APBD Propinsi dan APBN sebagai bahan pemutakhiran Rancangan RKPD Kabupaten menjadi dasar penyusunan anggran tahunan.
f.   RKPD adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Kegiatan Prioritas RKPD menjadi rujukan utama penyusunan Racangan anggaran pembangunan dan Belanja Daerah (RAPBD)

2.   Tujuan

a.   Mendapatkan masukan untuk penyempurnaan rancangan awal RKPD yang memuat proritas pembanguanan daerah, pagu indikatif pendanaan berdasarkan fungsi SKPD, rancangan alokasi dana desa termasuk dalam pemutakhiran ini adalah informasi mengenai kegiatan yang pendanaanya berasal dari APBD Propinsi, APBN dan sumber pendanaan lainnya.
b. Mendapatkan  rincian  rencana  awal  RKA  SKPD,  khususnya  yang berhubungan dengan pembangunan.
c.   Mendapatkan  Rincian  Rancangan  awal    kerangka  regulasi  Menrut  SKPD Yang Berhubungan dengan pembangunan.

3.   Masukan

Berbagai hal yang perlu disiapakan dalam pelaksanaan Musrenbang Kabupaten adalah :
a. Rancangan RKPD yang disusun oleh Bapekab berdasarkan prioritas pembangunan daerah.
b. Rancangan Renja SKPD yang memuat Kerangka regulasi dan kerangka anggaran yang kegiatannya sudah dipilah berdasrkan sumber pendanaan dari APBD Kabupaten, APBD Propinsi , APBN maupun sumber pendanaan yang lainnya.
c.   Prioritas dan plafon anggaran yang terdiri atas plafon untuk setiap SKPD dan plafon untuk alokasi dana desa.
d.   Daftar nama delegasi forum SKPD yang terpilih untuk mengikuti Musrenbang Kabupaten.
e.   Berbagai    dokumen    perencanaan    dan    regulasi    yang    terkait    dengan pembangunan.

Berbagai hal yang perlu di siapkan dalam pelaksnaan Musrenbag dari Kecamatan adalah :
1)  Daftar prioritas kegiatan pembangunan yang berasal dari kecamatan.
2)  Daftar nama delegasi kecamatan yang terpilih untuk mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
3)  Daftar nama delegasi forum SKPD yang terpilih untuk mengikuti Musrenbang Kabupaten.

4.   Mekanisme

Musrenbang Kabupaten dilaksanakan dengan agenda sebagai berikut :

a.   Tahap Persiapan, dengan kegiatan sebagai berikut :

1).       Kepala    Bapekab    menetapkan    tim    penyelenggaraan    Musrenbang Kabupaten.

2).       Tim penyelenggara melakukan hal – hal sebagai berikut :
a.   Mengkompilasi prioritas kegiatan pembangunan dari forum SKPD dan Musrenbang Kecamatan.
b.   Menyusun jadwal agenda Musrenbang

3) Mengumumkan secara terbuka jadwal, agenda, dan tempat Musrenbang Kabupaten minimal 7 hari sebelum acara Musrenbang dilakukan, agar peserta bisa segera melakukakan pendaftaran dan atau diundang.

4)  Membuka  pendaftaran  dan  atau  mengundang  calon  peserta  Musrenbang Kabupaten  baik delegasi dari kecamatan maupun dari forum SKPD.

5)  Menyiapkan peralatan dan bahan atau materi serta notulen untuk Musrenbang Kabupaten.

b.   Tahapan pelaksanaan, dengan agenda sebagai berikut :

1). Pemaparan  rancangan  RKPD  dan  Prioritas  kegiatan  pembangunan  serta plafon anggaran yang dilakukan oleh Bupati atau oleh kepala Bapekab.
2). Pemaparan hasil kompilasi prioritas kegiatan pembangunan dari forum SKPD berikut pendanaannya oleh ketua tim penyelenggara..
3). Verifikasi hasil kompilasi oleh ketua SKPD, delegasi kecamatan, dan delegasi forum SKPD.
4). Pemaparan  oleh  kepala  SKPD  tentang  Rancangan  Renja  SKPD  (terutam SKPD yang mengemban fungsi pelayanan dasar dan menjadi prioritas pembangunan Kabupaten) yang meliputi :
a.   Isu - isu strategis SKPD yang berasal dari dokumen Perencanaan atau data base.
b.   Tujuan,  indikator  pencapaian  dan  poritas  kegiatan  pembangunan  yang akan di muat dalam Renja – SKPD.
c.   Penyampaian  perkiraan  kemampuan  pendanaan  terutama  dana  yang berasal dari APBD Kabupaten, APBD Propimsi, APBN dan sumber dana lainnya.
5). Membahas   kriteria   untuk   menentukan   prioritas   kegiatan   pembangunan tahunan berikutnya.
6). Membagi  peserta  ke  dalam  beberapa  kelompok  berdasarkan  fungsi  atau SKPD.
7). Menetapkan prioritas kegiatan sesuai dengan besaran plafon anggaran APBD serta yang di usulkan untuk di biayai dari sumber APBD Propinsi, APBN maupun sumber dana lainnya.
8). Membahas pemutakhiran Rancangan RKPD Kabupaten.
9). Membahas kebijakan pendukung   implementasi pogram atau kegiatan tahun berikutnya.

5.   Keluaran

Keluaran dari pelaksanaan Musrenbang Kabupaten adalah kesepakatan tentang rumusan yang menjadi masukan utama untuk memutakhirkan rancangan RKPD dan rancangan Renja – SKPD yang meliputi :
a.   Penetapan  arah  kebijakan,  prioritas  pembangunan  dan  plafon  atau  pagu  baik berdasarkan fungsi atau SKPD.
b.   Daftar prioritas kegiatan yang sudah dipilah berdasarkan sumber pembiayaan dari APBD Kabupaten, APBD Propinsi, APBN dan sumber Pendanan lainnya.
c.   Daftar usulan kegiatan atau regulasi pada tingkat pemerintah kabupaten, propinsi atau pusat.
d.   Rancangan pendanaan untuk ketentuan alokasi dana Desa.

6.   Peserta

Peserta Musrenbang Kabupaten adalah delegasi dari musrenbang Kecamatan dan delegasi dari forum SKPD atau Kelompok Masyarakat.

7.   Narasumber

Satuan kerja  Perangkat Daerah Kabupaten, DPRD,  LSM yang  bekerja dalam skala kabupaten, perguruan tinggi, Perwakilan Bapeprop, tim Penyusun RKPD, tim penyusun Renja – SKPD, panitia atau tim anggaran eksekutif maupun DPRD.



8.   Penyampaian Hasil Musrenbang Kabupaten

Setelah hasil Musrenbng kabupaten dsepakati bersama oleh peserta, maka pemerintah kabupaten menyampaikan hasil kepada :
a.   DPRD setempat.
b.   Masing – masng Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
c.   Tim penyusun program tahunan dearah dan RAPBD.
d.   Kecamatan.
e.   Delegasi dari musrenbang kecamatan dan forum SKPD.

F. PENYUSUNAN    DATA    PERENCANAAN    DAERAH    PARTISIPATIF SECARA MANUAL
Keseluruhan laporan yang diterima oleh Dinas BAPEKAB melalui musyawarah yang dilaksanakan mulai dari musyawarah tingkat desa (Musrenbang Desa) sampai musyawarah tingkat kecamatan (Musrenbang Kecamatan), Keseluruhan laporan tersebut akan diproses dalam bentuk file yang tidak terintegrasi dengan programyang akan dijalankan. Sehingga data mentah itu akan di proses dengan mengunakan program yang sesuai dengan aplikasi data tersebut

Penyusunan Data Perencanaan Daerah Partisipatif Secara Manual

 





Sumber : data dioalah

Dari prosedur perencanaan pembangunan diatas tanpa adanya data yang terintegrasi dengan program yang akan dijalankan akan dapat ditemukan kelemahan – kelemahan pada proses pengolahan data perencanaan pembangunan daerah pada kabupaten Malang,, antara lain : kelemahan keamanan pada data itu sendiri, sebab data  hanya  di  simpan  dalam  bentuk  dokumen  berupa  arsip  yang  mengakibatkan sangat rentan terhadap keamanan data itu sendiri, pengolahan dan perencanaan pembangunan daerah pada BAPEKAB Malang ini terjadi berulang – ulang dan rutin sehingga di dalam mengkombinasikan data hasil yang satu dengan yang lainnya akan mengalami kesulitan karena masih mencari data yang lainnya sehingga tanpa adanya keintegrasian data tersebut mengakibatkan waktu banyak yang terbuang.
Pengambilan keputusan adalah tindakan manajemen didalam pemilihan alternatif untuk mencapai sasaran kegiatan yang dilaksanakan setelah keputusan diambil. Keputusan yang dilakukan oleh manajemen tingkat atas sifatnya adalah rutin dan berulang – ulang yang disebut dengan istilah terprogram atau keputusan terstruktur.. Terprogarm  bukan  berarti  keputusan  yang  dibuat  oleh  komputer  melalui  suatu program komputer akan tetapi berupa suatu komputer yang dilakukan berulang – ulang. Hal ini dikarenakan adanya ketergantungan terhadap data yang masih digunakan  dalam  bentuk  hardcopy  atau  fisik  sehingga  kegiatan  ini  sangat  tidak efisien yang pada akhirnya dengan adanya suatu kegiatan yang berulang – ulang tersebut akan berakibat terbuangnya waktu yang banyak serta adanya kesulitan dalam menganalisa perencanaan pembangunan yang lainnya seperti penentuan alokasi keuangan yang akan diikut sertakan dalam proses perencanaan pembagunan tersebut.
G.   SISTEM   INFORMASI   DALAM   PERENCANAAN   PEMBANGUNAN DAERAH
Langkah    langkah  Kongkrit sistem  informasi  dalam  proses  pengolahan  data pembangunan   di   daerah   Kabupaten   Malang   melalui   beberapa   tahap   yaitu pengumpulan data yang mengandung usulan pembangunan yang terkait dengan kebutuhan masyarakat desa atau kelurahan, dimana data usulan pembangunan dan rekapitulasi usulan pembangnan yang dihimpun oleh kecamatan untuk diproses berdasrkan sekala prioritas tertentudan disahkan oleh camat bersamaam pengumpulan data usulan dari kecamatan, dinas – dinas di Kabupaten Malang mengajukan usulan pembangunan yang disertai dengan proposal dan ditandatangani oleh kepla dinas , data usulan pembangunan desqa atau kelurahan, Kecamatan dan dinas – dinas kemudian diimpun oleh BAPEKAB Malang diserahkan dengan masing – masing bidang perencanaan. Dalam pelaksanaanya pengumpulan data usulan ini sering mengalami hambatan – hambatan, hambatan ini umumnya disebabkan karena terjadinya kesalahan – kesalahan dalam penulisan dan penyusunan data ususlan pembangunan, sehingga mengalami keterlambatan.
Proses pengumpulan data yang mengandung usulan pembangunan harus memperhatikan hal – hal seperti berikut : keakuratan, tepat waktu, dan relevan. Untuk menjamin bahwa data yang diperolrh memeiliki syarat – sayarat tadi maka, perlu adanya penyelesaian data usulan pembangunan dari unit fungsional yang mengirimnya. Jenis data yang mengnadung usulan pembangunan tersebut dibentk dalam dokumen yang pada akhirnya di rekapitulasi dengan menggunakan sebuah aplikasi yang terintegrasi dengan data. Aplikasi ini berupa piranti lunak yang diberi nama PERANGKAT LUNAK APLIKASI PROGRAM DASAR PEMBANGUNAN PARTISIPATIF   berikut bagan alur serta fungsi dari fitur – fitur  tersebut.  Aplikasi  ini  memiliki  konsep  database  yang  terintegrasi  dengan program, sehingga dengan aplikasi ini ketergantungan, pemborosan serta ketidak flesibelan dalam memproses akan teratasi.   Sehingga efisiensi proses perencanaan pembangnan  dengan  menggunakan  system  informasi  manajemen  yang  tertuang dalam aplikasi piranti lunak bisa dikatakan berhasil.

H. FAKTOR PENGHAMBAT PENERAPAN  SISTEM  TERKAIT  DENGAN PROSES PERENCANAAN PEMBAGUNAN DAERAH
faktor – faktor penghambat dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan dearah melalui sistem informasi pada BAPEKAB  adalah :
1.   Faktor adanya keterbatasan dan kemampuan sumber daya manusia yang ada di tingkat desa atau kelurahan dalam menjabarkan kebutuhan akan program pembangunan di daearahnya.  Keterbatasan akan sumber  daya manusia tersebut dapat dilihat dari tingkat pendidikan yang dimiliki oleh masayarakat di desa sangat rendah.   Sehingga masyarakat disini dalam menjabarkan kebutuhan akan program pembangunan didasarkan pada keinginan, bukan berdasarkan akan kebutuhan yang menjadi prioritas utama.
2. Faktor penghambat yang lainnya adalah terelatak pada permasalahan komunikasi dimana terdapat ketidak samaam persepsi pandangan dan tujuan antara BAPKAB dan masyarakat. Hal itu bisa dilihat dari kualitas proposal program yang diajukan oleh warga dari tingkat desa dan kecamatan   tersebut sangt sederhana. Temu karya dan musrenbang kehadairan BAPEKABmenyebabkan dialog antara wakil intansi sektoral dan  wakil  masyarakat  sesa  serta  kecamtan  terbatas.  Hal  ini  lah  yang menyebabkan adanya perbedaan persepi tentang prioritas sektoral antara wakil instansi dan ususlan dari desa dan kecamatan.
3.   Faktor penghambat dari proses kegiatan perencanaan pembangunan adalah dengan menggunkan aplikasi system informasi manajemen adalah waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan entri data yang mana masih harus menuggu dari hasil musyawarah yang dilakakan dari tangkat desa sampai tingkat kecamatan.
4.   Kesalahan  dalam  penulisan  laporan  usulan  perencanaan  pembangunan yang beakibat keterlambatan.


V. Pembahasan

Bagi organisasi – organisasi publik, data yang dipergunakan untuk perencanaan biasanya memuat 2  hal pokok yaitu data mengenai kelangkapan layanan, dan yang kedua adalah data mengenai kebutuhan layanan dimasa yang akan datang. Dengan demikan pengumpulan data serta analisis data itu sendiri merupakan bagian dari perancanaan di samping persiapan dan pelaksanaan program atau proyek tertentu.
Dalam konteks yang erat kaiatannya dengan perencanaan pembangunan, utamanya daerah,  perencanaan  pembangunan  yang  dijadikan  prioritas  adalah  jenis  layanan publik dan fasilitas umum misalanya rencana pendidikan, infrastriuktur, kesehatan atau perumahan. Rencana macam ini biasanya memiliki waktu yang relatif panjang di keranakan  banyaknya  kebutuhan    kebutuhan,  Baik  berupa  kebutuhan  tekhnis ataupun non tekhnis.
Rencana yang lain adalah perencanaan yang terintergrasi kedalam rencana pembangunan nasional. Dalam hal ini cakupan yang kita bicarakan sangatlah luas sebab rencana dengan sektor nasional biasanya memiliki bagian – bagian tertentu yang juga memiliki prioritas dalam pembangunan itu sendiri seperti pendidikan, kesehatan kesejahteraan sosial dan lain sebagainya. Rencana ini tidak membutuhkan waktu yang lama kerena telah di gabungkan dengan skala nasioanal. Rencana ini biasanya terkesan realistis dalam artian bahwa usulan yang akan direncanakan tidak terkesan ambisius atau seolah – olah rencana ini dikejar waktu, serta peminimalisiran biaya  atau tenaga  yang  terlibat  serta kemungkinan terjadinya  permasalahan  yang menyangkut sosial dan politik. Dalam perancanaan ini peran informasi yang akurat dan relevan mutlak dibutuhkan, jadi sesuai dengan kondisi yang terjadi lapangan itu sendiri. Bagi pelaksana tekhnisnya juga harus yakin bahwa data yang diperlukan sudah tersedia dan memadai, sehingga dalam pelakasanaanya akan berdampak pada info yang akan diberikan.
Di dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah itu juga terdapat kecenderungan yang berorientasi pada masalah – masalah admisistrasi, dengan demikian    pendekatan admisitrasi  pembangunan dalam banyak  hal serasi  dengan tinjauan terhadap aspek pelaksanaan administrasi dalam pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

Sondan P. Siagian (1983:11) menyatakan  bahwa dewasa ini disadari bahwa efisiensi dan efektifitas dalam proses administrasi akan lebih terjamin apabila kita memandang  administrasi sebagai total sistem. Dengan demikian admisitrasi ialah total sistem yang berarti  pula kita mengatakan bahwa sistem informasi merupakan salah satu dari sekian banyak subsistem  administrasi, termasuk administrasi negara umumnya dan administrasi pembangunan khusunya.

Perencanann pembangunan daerah merupakan kegiatan yang tidak mudah karena akan berhadapan dengan berbagai permasalahan yang sangat komleks dan kmpherenshif dari sauatu keadaan yang terkait. Kompleksitas permaalahn tersebut bmerupakan resiko yang harus dihadapi dan tidak mungkin bisa kita hindari.
Suatu sistem administrasi yang menjalankan fungsi perencanaan dalam pembangunan daerah melibatkan banyak proses pengambilan keputusan. Untuk mengambil keputusan yang begitu kompleks diperlukan informasi yang lengkap , tepercaya dan akurat. Suatu sistem memiliki arti operasional   jika sistem tersebut mendukung proses pengambilan keputusan, artinya suatu sistem informasi harus mampu mendukung kegiatan pemecahan masalah yang dihadapi oleh pengguna sistem tersebut.
Pada bagian penyajian data yang telah di uraikan di atas, penerapan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah yang memiliki nama PERANGKAT LUNAK APLIKASI PROGRAM DASAR PEMBANGUNAN PARTISIPATIF merupakan aplikasi pendukung yang digunakan oleh BAPEKAB untuk memproses perencanaan pembangunan yang dilakukan di wilayah kabupaten Malang. pengolahan data secara elektronik ini akan mampu lebih ditingkatkan melalui teknologi yang telah ada yang nantinya akan memberikan efesiensi dan efektifitas penggunaan arsip yang selama ini masih dilakukan secara konvensional.
Dengan manfaat yang telah ada tersebut diharapkan BAPEKAB dapat memberikan suatu fasilitas yang mampu memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi proses perencanaan pembangunan Daerah.
Dalam erat kaitannya dengan efisiensi proses perencanaan pembangunan, aplikasi ini dikatakan efisien dan sejauh ini dalam kaitannya dengan proses perencanaan daerah adalah sebatas hanya merekap data – data yang masuk dari hasil musawarah warga dari tingkat dusun sampai tingkat kecamatan  ke dinas BAPEKAB, sehingga dengan adanya aplikasi ini data yang akan diberikan ke dinas instansi yang terkait akan sangat mudah dilakukan tanpa harus menyeleksi data – data yang masuk lagi.
Dari semua usaha yang telah dilakukan oleh BAPEKAB bisa dilihat bahwa terdapat berbagai peningkatan yang telah terjadi didalam menjalankan proses pembangunan Daerah, dari dimulainya pemberian informasi secara konvensional menjadi digital dapat kita lihat   terjadinya perubahan melalui pemberian informasi     secara lebih efisien dan efektif.
Berikut gambar perbandingan proses perencanaan sebelum menggunakan SIM maupun setelah menggunakan SIM.

VI. Kesimpulan

Berdasarkan hasil yang telah didapat dari penelitian pada Dinas BAPEKAB Pemerintah Kabupaten Malang maka kesimpulan yang dapat diambil adalah :

1. Pelakasanaan Sistem Informasi Manajemen di Pemerintahhan Kabupaten Malang  secara  umum  sudah  dapat  dikatakan  dengan  baik  terutama  pada system  informasi pelaporan  perencanaan daerah.  Hal  ini  ditunjukkan  oleh sudah berjalannya aplikasi perangkat lunak berupa program Visual FoxPro yang menghasilkan perangkat lunak pendukung perencanaan pembangunan yang   diberi   nama   PERANGKAT   LUNAK   APLIKASI   PROGRAM DASAR PEMBANGUNAN PARTISIPATIF. Dilihat dari segi pelaksanaanya dinas BAPEKAB sudah bisa dikatakan berhasil dalam menerapkan apikasi perangkat lunak dalam pemerintahan kabupaten Malang, utamanya  dalam  menentukan  program  perencanan  daerah  dalam  upaya mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berkesinambungan. Walaupun terdapat satu bagian dari Aplikasi perangkat lunak tersebut yang masih belum dapat difungsikan karena menunggu hasil  yang masih diproses oleh dinas – dinas instansi yang lain untuk dipilah program mana yang dijasikan  prioritas  pelaksanaan  perencanaan  pembangunan.  Dari  analisa tentang data yang dibutuhkan untuk BAPEKAB sudah memenuhi hampir keseluruhan data informasi yang dibutuhkan oleh Pemerintah sesuai dengan permintaan akan data serta tanggapan yang telah diberikan oleh admin dari operator perangkat lunak Badan Perencanaan Kabupaten Malang, informasi yang dibutuhkan dalam data ini antara lain adalah data yang dihasilkan MUSRENBANG yang dilakukan dari tingkat desa atau kelurahan, MUSRENBANG Kecamatan sampai MUSRENBANG Kabupaten. Sehingga keseluruhan data tersebut langsung direkap dalam bentuk sebuah table yang kemudian diserahkan pada pihak dinas terkait yang berkepentinngan untuk lebih lanjutnya, data tadi dipilah serta dibedakan mana yang akan dijadikan prioritas pembangunan.
2.   Adapun faktor penghambat dari proses kegiatan perencanaan pembangunan adalah   dengan menggunkan aplikasi system informasi manajemen adalah waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan entri data yang mana masih harus menuggu dari hasil musywarang yang dilkaukan dari tangkat desa sampai tingkat kecamatan. keterbatasan dan kemampuan sumber daya manusia yang ada  di  tingkat  desa  atau  kelurahan  dalam  menjabarkan  kebutuhan  akan program  pembangunan  di  daearahnya.  Keterbatasan  akan  sumber  daya manusia tersebut dapat dilihat dari tingkat pendidikan yang dimiliki oleh masayarakat di desa sangat rendah. Sehingga masyarakat disini dalam menjabarkan kebutuhan akan program pembangunan didasarkan pada keinginan, bukan berdasarkan akan kebutuhan yang menjadi prioritas utama. Faktor   penghambat   yang   lainnya   adalah   terletak   pada   permasalahan kominikasi dimana terdapat ketidak samaam persepsi pandanagn dan tujuan antara BAPKAB dan masyarakat. Hal itu bisa dilihat dari kualitas proposal program yang diajukan oleh warga dari tingkat desa dan kecamatan  tersebut sangt sederhana. Temu karya dan musrenbang      kehadairan BAPEKABmenyebabkan dialog antara wakil intansi sektoral dan wakil masyarakat  sesa  serta  kecamtan  terbatas.  Hal  ini  lah  yang  menyebabkan adanya perbedaan persepi tentang prioritas sektoral antara wakil instansi dan ususlan dari desa dan kecamatan serta Kesalahan dalam penulisan laporan usulan perencanaan pembangunan yang beakibat keterlambatan

B.     SARAN

Berdasrkan hasil kesimpulan diatas, maka saran saran dari peneliti adalah sebagai berikut :
1.   Perlu adanya penyelesaian data yang cepat hal ini dilakukan agar proses pengumpulan data usulan tidak mengalami keterlambatan. Sehingga dengan adanya keterlambatan ini akan berakibat terhambatnya proses pengambilan keputusan pada perencanaan pembangunan daerah.
2.   Pengajuan proposal pembanguanan infrastruktur tekhnologi informasi hal ini dilakukan untuk menunjang pelaksanaan system informasi perencanaan pembangunan di seluruh wilayah kabupaten Malang, dengan adanya hal ini diharapkan arus informasi di daerah utamanya di kawasan terpencil akan mudah diakses. Dan lagi tekhnologi informasi tidak bias dipisahkan dengan tugas keseharian suatu organisasi atau lembaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar